Sebanyak 4 fraksi DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota, Tasming Hamid. Pengajuan interpelasi yang telah diterima Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menyoroti enam isu atau masalah terkait kebijakan Pemkot Parepare.
“Saya kira itu benar ya, itu bukan lagi isu, tetapi itu sudah fakta. Baru-baru ini saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat,” ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir kepada infoSulsel, Rabu (29/10/2025).
Kaharuddin menjelaskan, pengajuan hak interpelasi sudah diteken 5 legislator dari 4 fraksi yang berbeda. Syarat dalam pengajuan interpelasi sudah terpenuhi untuk digulirkan.
“Sudah memenuhi syarat. 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar satu orang. Ada dari Kerabat dua orang. Ada Gerindra satu orang. Ada dari fraksi Gemoi satu orang,” jelasnya.
Dia mengatakan, interpelasi wali kota itu merupakan hak melekat anggota DPRD. Kaharuddin sudah melihat sejumlah masalah yang menjadi sorotan DPRD sebagai pertimbangan mengajukan interpelasi.
“Jadi kalau saya baca-baca hak interpelasi yang diajukan, saya berkesimpulan bahwa itu sudah relevan dengan materi atau prinsip yang dikandung oleh hak interpelasi itu,” jelasnya.
Selanjutnya, pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPRD. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota,” jelas Kaharuddin.
Di dalam interpelasi itu, Tasming Hamid akan diundang untuk memberi penjelasan dari masalah yang menjadi sorotan DPRD. Masalah itu sudah tertuang di dalam surat pengajuan hak interpelasi.
“Wali kota akan diundang untuk memberi penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di dalam hak interpelasi ini,” ujarnya.
Adapun 6 sorotan DPRD yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Tasming Hamid, yakni:







