Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan eksekusi atau pengosongan paksa Hotel Platinum, besok. Dinas Pendidikan Palopo pun meliburkan 3 Sekolah Dasar (SD) di sekitar hotel untuk menghindari kemungkinan terburuk saat eksekusi berlangsung.
Tiga sekolah, yakni SDN 1 Lalebbata, SDN 12 Langkanae, dan SDN 48 Andi Patiwane diputuskan diliburkan pada Senin (8/12/2025). Keputusan itu berdasarkan surat edaran bernomor: 400.3/1390/Disdik yang diteken Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo Husain Mustafa.
“Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Palopo B/313/XII/PAM/.3.3/2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Hotel Platinum Kota Palopo, maka disampaikan bapak/ibu kepala sekolah untuk meliburkan siswa selama 1 hari pada tanggal 8 Desember 2025 demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” bunyi surat Disdik Palopo dikutip infoSulsel, Minggu (7/12).
Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma membenarkan adanya permintaan pengadilan terkait eksekusi pengosongan hotel tersebut. Menurutnya, lebih dari 500 personel akan dikerahkan ke lokasi.
“Ya sesuai permintaan pengamanan oleh Pengadilan Negeri akan dieksekusi untuk pengosongan. Jumlah pasti data di bagian Ops lebih dari 500 personel,” kata Dedi Surya kepada infoSulsel, Minggu (7/12).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Untuk diketahui, eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Bank Negara Indonesia (BNI) melelang hotel tersebut yang dijadikan jaminan oleh pemiliknya. Belakangan, pemilik hotel merasa keberatan atas adanya pemenang dari pelelangan tersebut.
Pemilik hotel merasa tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan terkait agunannya yang telah dilelang. Pihak bank lalu menempuh jalur hukum dan putusan akhirnya memerintahkan eksekusi atas hotel tersebut.
