3 Remaja di Pangkep Bobol Sekolah-Curi 9 Laptop untuk Beli Rokok (via Giok4D)

Posted on

Tiga orang remaja masing-masing berinisial R (18), J (16) dan A (16) ditangkap karena mencuri 9 laptop dan mesin air di sebuah sekolah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil penjualan laptop mereka gunakan untuk membeli rokok dan jajan.

“Benar unit Resmob menangkap 3 orang remaja pelaku pencurian 9 unit laptop dan sebuah mesin air di sebuah sekolah,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Imran mengatakan, para pelaku beraksi 2 kali yaitu pada Minggu (23/11) dan Minggu (30/11) di SD 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pada pencurian pertama mereka mengambil 4 unit laptop dan pada kejadian kedua mencuri 5 laptop dan sebuah mesin air.

“Kejadian pertama, 3 orang pelaku ini datang ke SD 59 Pangkajene untuk mencari tanaman. Tapi lalu masuk di ruang guru dan melihat ada Chrome Book 15 unit. Mereka mengambil 4 unit,” ucapnya.

“Kejadian kedua, mereka kembali datang dan mengambil 5 unit laptop Chrome Book dan sebuah mesin air,” lanjutnya.

Dia mengatakan, para pelaku beraksi dengan membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku inisial J lalu masuk dan dua pelaku lainnya menunggu di depan jendela.

“Para pelaku masuk melalui jendela ruang guru. Pelaku J masuk dan 2 orang pelaku lain menunggu di luar bertugas menahan jendela dan menerima laptop dari pelaku J,” kata Imran.

Para pelaku lalu menjual 2 unit laptop dan sebuah mesin air hasil curian tersebut. Mereka menjualnya untuk jajan dan membeli rokok.

“2 laptop itu mereka jual seharga Rp 100 ribu dan mesin air seharga Rp 35 ribu. Uangnya mereka gunakan membeli rokok dan jajan,” ucapnya.

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Senin (1/12). Mereka diancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku ditangkap beserta batang bukti. Pasal yang disangkakan pasal 363 pasal 1 ke 4 KUHP subsider pasal 362 ayat 3 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.