Polisi menangkap 3 orang pria terlibat penyerangan di kawasan tambang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diduga buntut pengeroyokan maut pemuda inisial MR (19). Ketiganya ditetapkan tersangka kasus perusakan, pembakaran dan pencurian.
“Ada 2 laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkis massa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 wita di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” kata Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya, dikutip Senin (18/8/2025).
Adapun ketiga tersangka yakni F (20), NIU (25), dan IM. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat, dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Erick menjelaskan aksi ketiga pelaku diduga kuat terkait dengan informasi pengeroyokan yang dialami MR di kawasan tambang Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, pada 8 Agustus lalu. Akibat pengeroyokan itu, MR tewas setelah sempat menjalani perawatan.
“Saat mereka turut melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan, diamankan anggota kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” jelas Erick.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan pos sekuriti. Hanya saja IM dan R menerangkan, teman mereka inisial F dan NIU turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.
Polres Morowali pun langsung mengamankan F dan NIU. Hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP.
“Barang yang mereka ambil adalah 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (Bor cas) dan 1 unit sawmell (gergaji listrik),” bebernya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Polres Morowali untuk 20 hari ke depan. Sementara IM oleh penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.
“Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkas Erick.
Diberitakan sebelumnya, Polres Morowali menetapkan 1 oknum polisi dan 3 sekuriti perusahaan tambang sebagai tersangka pengeroyokan MR. Pengeroyokan tersebut sempat memicu penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di kawasan tambang.
“Polres Morowali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya, Minggu (10/8).
Oknum polisi yang menjadi tersangka berinisial G, sedangkan tiga tersangka lainnya inisial J, S, dan R merupakan oknum sekuriti perusahaan tambang.