3 Pemuda Mabuk di Palu Tebas Warga Pakai Parang gegara Saling Tatap

Posted on

Tiga pemuda mabuk menebas warga berinisial MA (22) menggunakan parang di Kota , Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku diduga tersinggung usai terlibat saling tatap dengan korban.

“Adapun pelaku yang kita tangkap berinisial MS (22) dan MY (24) dan ada satu pelaku berinisial L masih DPO,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Peristiwa itu terjadi di perempatan Jalan WR Supratman dan Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Jumat (9/5) sekitar pukul 22.30 Wita. Insiden ini bermula saat pelaku yang berboncengan motor melintas di lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku bertatapan dengan korban. Deny menuturkan, situasi tersebut membuat pelaku tidak senang.

“Pelaku turun dari motor sambil membawa parang, lalu mengayunkan ke arah korban sebanyak tiga kali,” tutur Deny.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah menganiaya korban. Perbuatan pelaku membuat pelaku luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.

“Korban luka robek dengan 10 jahitan pada bagian pipi sebelah kiri, luka robek pada bagian kepala dengan 4 jahitan, luka memar pada bagian belakang, luka gores pada bagian siku sebelah kanan,” terangnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap 2 pelaku pada Minggu (1/4) sekitar pukul 04.00 Wita. Polisi hingga saat ini masih mengejar satu pelaku lainnya yang diduga kabur menggunakan sepeda motor.

“Tidak ada motif lain, karena berawal pelaku meminum minuman keras, dan mabuk sehingga pada saat berpapasan melakukan pembacokan tersebut. Spontan melalukan, tidak ada perencanaan awal,” ucap Deny.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kalau data sementara yang bersangkutan pernah masuk tindakan kriminal,” imbuh Deny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *