3 Pelaku Penembakan Husain di Polman Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati | Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Tiga pria masing-masing berinisial DR, F dan AK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Ketiga tersangka terancam hukuman mati.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dua tersangka masing-masing inisial DR dan AK dibekuk di tempat berbeda, Minggu dini hari (19/10). Tersangka lain inisial F menyerahkan diri ke Polsek, Senin (20/10).

“Tersangka F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian setelah sempat melarikan diri,” ungkap Budi.

Budi menuturkan, tersangka DR merupakan eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi nyawa korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

“Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..jelas direncanakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku penembakan tewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polman, Sulbar. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.00 WITA.

“(pelaku penembakan sudah ditangkap) betul,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi melalui pesan singkat, Senin (20/10).