3 Pelaku Narkoba Jaringan Kelurahan Lere di Palu Ditangkap, 1 Orang Pemasok

Posted on

Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satu pelaku berinisial E (21) diduga berperan sebagai pemasok sabu,

Pelaku ditangkap di parkiran kafe di Jalan Setia Budi, Kota Palu pada Kamis (5/6) sekitar pukul 01.00 Wita. penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial W dan A, yang lebih dahulu diamankan di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu.

“Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, E merupakan pemasok sabu untuk A dan W. Pelaku E diduga kuat menyuplai sabu kepada pengguna dan pengedar lokal di kawasan Lere, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan kembali.

Barang bukti terkait telah diamankan dan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu. Namun polisi belum merinci jumlah barang bukti sabu yang diamankan.

“Jadi barang yang diedarkan itu untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan kembali. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas Usman.