3 Maling Motor di 48 TKP Morowali Ditangkap, Beraksi Sejak April 2025 | Giok4D

Posted on

Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 48 lokasi berbeda sejak April 2025. Polisi turut menyita 36 motor dari tangan para pelaku.

“Menangkap tiga tersangka tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (6/10/2025).

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46). Zulkarnain menuturkan H beraksi sendiri sementara E dan M satu komplotan dalam melakukan aksi pencurian motor.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Mereka melakukan aksi pencurian secara individu maupun berkelompok di Kecamatan Bahodopi,” katanya.

Zulkarnain menjelaskan pelaku H beraksi pada malam hari dengan merusak kunci dan menyambungkan kabel kontak motor yang tidak terkunci. Sementara M dan E mencuri secara bersama-sama di beberapa lokasi.

“Polisi juga mengamankan 36 unit motor berbagai merek sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak April hingga September 2025,” bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Zulkarnain mengimbau masyarakat yang kehilangan motor segera melapor dengan membawa surat kendaraan.

“Masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum Polres Morowali, IPDA Muhammad Rafid,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *