3 Eks Pejabat Badan Penghubung Sultra Jadi Tersangka Korupsi Belanja BBM

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua mantan Kepala Badan Penghubung Sultra berinisial WKD dan YY sebagai tersangka kasus korupsi belanja BBM. Mantan Bendahara Badan Penghubung Sultra inisial AK juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditemukan bukti permulaan cukup, Kejati Sultra hari ini menetapkan tersangka inisial WKD, YY dan AK,” kata Aspidsus Kejati Sultra Aditya saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Aditya mengungkapkan dugaan korupsi tersebut menyasar anggaran belanja BBM dan Pelumas di Badan Penghubung Pemprov Sultra tahun 2023 senilai Rp 2,3 miliar. Namun total kerugian masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pagu anggaran Rp 2,3 miliar yang melekat di Badan Penghubung. Total kerugian dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor BPK,” tuturnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka WKD dengan cara mencairkan anggaran tersebut kepada para pegawai. Setelah itu, uang tersebut justru diminta kembali oleh WKD.

“Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai, tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka,” ujarnya.

Setelah itu WKD meminta kepada AK untuk membuatkan bukti pembelian BBM fiktif. Hal ini dilakukan sebagai sebagai laporan pertanggungjawaban atas uang yang tidak disalurkan.

“AK berperan membuat bukti struk BBM fiktif untuk pertanggungjawabannya,” jelas Aditya.

Sementara tersangka YY melakukan korupsi saat menjabat Plt Kepala Badan Penghubung Sultra dengan modus pengadaan kupon BBM. YY melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan 6 SPBU di Jakarta.

“Saat dijabat oleh YY, metode pembelian BBM diubah dalam bentuk pengadaan kupon. Kontrak kerja sama sebanyak 6 SPBU, tapi setelah ditelusuri hanya 2 SPBU yang benar-benar ada kerja sama dan 5 lainnya fiktif,” ungkapnya.

Dia menambahkan sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Total ada 30 saksi yang diperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Aditya.