3 Bukti Dasar Pemberhentian Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD Gorontalo

Posted on

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap 3 bukti yang menjadi dasar pemberhentian Wahyudin Moridu dari kursi wakil rakyat. Wahyudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan rekaman video penyataannya yang mau merampok uang negara.

“Yang pertama video yang video awalnya dimuat di TikTok oleh media wakil rakyat. Kemudian kedua pengakuan yang bersangkutan, lalu ketiga pengakuan saksi yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim kepada infocom, Senin (22/9/2025).

Umar mengungkapkan Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik sebagai anggota dewan. Wahyudin melanggar peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2023.

“Dugaan kode etik dan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas nama Wahyudin Moridu. Lalu kemudian berdasarkan persidangan tadi Badan Kehormatan telah memutus bahwa yang bersangkutan Wahyudin Moridu diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” bebernya.

Umar menambahkan sanksi pemberhentian kepada Wahyudin tidak serta merta dilakukan. Kebijakan tersebut telah melalui mekanisme bertahap di internal DPRD Provinsi Gorontalo.

“Sebelumnya kami sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan lalu kemudian persidangan sidang dilakukan tadi sidang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Meski pun yang bersangkutan tidak hadir persidangan tetap diselenggarakan,” jelasnya.

Diketahui, BK DPRD Provinsi Gorontalo mengumumkan pemberhentian Wahyudi Moridu dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (22/9) malam. BK sebelumnya telah menggelar sidang kode etik meski Wahyudin tidak menghadiri panggilan sidang tersebut.

DPP PDIP juga telah lebih dulu memecat Wahyudin berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 20 September 2025. Status keanggotaan Wahyudi sebagai kader PDIP dicabut karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

“Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan. Karena nyata-nyata melanggar disiplin partai melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai,” kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo Laode Haimuddin saat jumpa pers, Minggu (21/9).