Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 27 perusahaan yang terindikasi berkontribusi ke parahnya dampak bencana bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan 27 perusahaan itu terdiri dari entitas korporasi dan perorangan.
Dilansir dari infoFinance, hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam seremoni penyerahan penyelamatan keuangan negara di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
“Keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan didapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang. Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut,” ungkap Burhanuddin.
Dia mengatakan dari hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir dan longsor di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai.
Alih fungsi lahan itu memperparah kondisi curah hujan yang tinggi, sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang.
“Akhirnya aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan,” jelas Burhanuddin.
Satgas PKH kemudian merekomendasikan agar aparat penegak hukum melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai berkontribusi pada parahnya dampak bencana di Sumatera.
“Kita harus menyelamatkan langkah-langkah dari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Burhanuddin.
