Sebanyak 25 rumah dan kios ditertibkan karena menduduki lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berlokasi di Kota Manado. Penertiban berlangsung lancar karena warga setempat membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut.
Penertiban yang berlangsung di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting tersebut dilakukan Pemkab Bolmong bekerja sama dengan Pemkot Manado. Pemerintah mengklaim penertiban ini sudah disosialisasikan lebih dulu ke warga sejak 2022.
“Ada 15 rumah, 10 kios dan 24 kepala keluarga di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting yang terdampak penertiban karena berada di lahan milik Pemkab Bolmong,” kata Camat Tuminting, Hence Patimbano, Selasa (17/6/2025).
Dalam pelaksanaan penertiban ini Pemkab Bolmong kemudian menyurat ke Pemkot Manado untuk membantu proses penertiban. Warga yang lapaknya terdampak akan diupayakan dipindahkan ke lokasi lain.
“Pemkot Manado kemudian memikirkan untuk supaya bagi yang berjualan, diarahkan untuk pindah berjualan di Daseng (Karang Ria Manado) depan pantai,” ungkap Hence.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara masyarakat yang punya rumah tinggal di lahan tersebut, akan dilakukan verifikasi kembali. Pemkot Manado belum menjanjikan rumah dan lahan secara resmi karena masih akan diverifikasi.
“Kita Pemkot Manado memang tidak punya lahan dan rumah untuk mereka. Kita juga tidak bisa setiap ada penggusuran harus menyediakan lahan dan rumah makanya kita verifikasi kembali jangan sampai mereka berusaha di situ tapi punya rumah di tempat lain. Lurah sementara mendata KTP dan KK mereka,” ujarnya.
Sementara, Kabag Keuangan Setda Bolmong Steven Tandayu menegaskan penertiban itu bukan penggusuran melainkan penertiban aset. Apalagi warga setempat secara sukarela melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jadi ini aset pemerintah yang perlu diamankan karena ada warga yang tinggal dan ada bangunan di dalam jadi kita sama-sama dengan masyarakat mengamankan aset ini,” tegas Steven.
Dia menegaskan tidak ada upaya ganti rugi terhadap warga. Hal ini dikarenakan warga yang ditertibkan selama ini menempati lahan milik pemerintah.
“Mereka tinggal ada yang di mess-mess Pemkab Bolmong. Pemkab Bolmong tidak akan membongkar milik masyarakat, mereka yang bongkar sendiri. Luas lahan di sertifikat 1.400 meter persegi,” ujarnya.
Sementara salah satu warga terdampak, Ati pasrah turut ditertibkan di lahan milik Pemkab Bolmong. Pihaknya menunggu arahan dari pemerintah setempat karena dia bingung mencari tempat tinggal.
“Sebenarnya keberatan tapi apa boleh buat. Tapi yang kami minta jangan mendadak begini kita harus cari tempat. Pertama kali kami diingatkan bulan April lalu. Pemerintah katanya akan ada solusi tapi sampai kapan. Setelah pembongkaran ini kita belum tahu mau kemana,” jelasnya.