Sebanyak 20 sopir ambulans di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan jasa layanan tidak terbayarkan selama setahun. Padahal sebagai sopir, pendapatan terbanyak yang mereka dapatkan dari jasa pengantaran.
“Saya mewakili teman-teman sopir ambulans menyampaikan keluhan sudah hampir setahun jasa pelayanan atau non kapitasi kami tidak terbayar,” kata seorang sopir ambulans inisial MH kepada infoSulsel, Selasa (10/6/2025).
MH menjelaskan dia terakhir mendapat bayaran jasa pelayanan pada Januari 2024. Selanjutnya mulai Februari 2024 hingga Mei 2025 belum dibayarkan sama sekali.
“Dari bulan Februari 2024 sampai sekarang kami belum terima non kapitasi. Itu makanya semua sopir ambulans itu 20 sopir dari 13 puskesmas,” keluhnya.
Dia menjabarkan jasa non kapitasi didapatkan setiap kali sopir ambulans mendapatkan penugasan untuk menjemput atau mengantar pasien rujukan. Besaran nilainya bergantung jarak pengantaran.
“Pembayaran dulu 2 kali dalam satu tahun. Biasanya bulan 6 dan bulan 12,” jelasnya.
MH mengaku dari jasa layanan tersebut dia bisa mendapatkan Rp 7 sampai Rp 8 juta per 6 bulan. Namun itu tetap tergantung banyaknya pengantaran dan jarak pengantaran.
“Itu mi teman-teman sopir minta di-up karena tidak tau mau melapor ke mana. Karena harapan sopir sebenarnya cuma di non kapitasi itu,” terangnya.
Sebagai sopir ambulans, MH mendapatkan insentif sebanyak Rp 225 ribu per bulan. Ditambah pendapatan yang berasal dari jasa layanan mengantar pasien rujukan.
“Ada insentif Rp 225 per bulan. Tentu kalau cuman andalkan ini sangat tidak cukup membiayai hidup. Makanya itu tadi, kami harapnya di jasa non kapitasi atau jasa layanan,” imbuhnya.
infoSulsel berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Nurjannah terkait keluhan sopir ambulans yang tidak terbayarkan jasa layanannya, namun belum direspons.