2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Posted on

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di kasus sindikat peredaran uang palsu. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara yang sama terhadap ibu rumah tangga, Sattariah.

Terdakwa yang berperan sebagai pembeli dan pengedar uang palsu itu menjalani sidang putusan secara bersamaan di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9) siang. Majelis hakim turut menjatuhi hukuman denda kepada keduanya masing-masing sebesar Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa I Sukmawaty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kepada Terdakwa II Sattariah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha dalam persidangan, Rabu (17/9/2025).

“Denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” jelasnya.

Majelis hakim menuturkan bahwa Sukmawaty menukarkan uang senilai Rp 20 juta dengan Rp 40 juta palsu kepada Mubin Nasir. Setelah menerima uang palsu Rp 40 juta tersebut, Sukmawaty memberikan masing-masing Rp 1 juta kepada Mubin Nasir dan Sattariah.

Sattariah yang juga tergiur, ikut menukarkan uang Rp 500 miliknya dengan uang palsu sebesar Rp 1 juta. Kemudian kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya dan memberikan kepada pemulung.

“Menyatakan Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum,” terang hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan pertama, kata hakim, perbuatan kedua terdakwa yang dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.

“(Kedua), Terdakwa I (Sukmawaty) berprofesi sebagai guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan,” papar hakim.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil. Terdakwa II (Sattariah) merupakan tulang punggung keluarganya,” kata Hakim Dyan Martha.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Terdakwa Sukmawaty dan Terdakwa Sattariah dengan pidana penjara selama 3 tahun. Namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya, Rabu (6/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *