Dua terdakwa yang berperan sebagai pembeli dan turut mengedarkan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dituntut 3 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Sukmawaty dan Sattariah dinilai terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan secara bersamaan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menuntut keduanya membayar denda senilai Rp 5 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya, Rabu (6/8/2025).
Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya. Adapun tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan primair penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas Aria.
Untuk diketahui, perkara sindikat uang palsu ini melibatkan total 15 terdakwa. Sebanyak 12 terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, bahkan 1 terdakwa di antaranya telah menjalani sidang putusan hari ini yaitu Manggabarani.
Tersisa 3 terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan yaitu Annar Salahuddin Sampetoding, Muhammad Syahruna, dan John Biliater. Jaksa seharusnya membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa tersebut, hanya saja ditunda lantaran berkas tuntutannya belum siap.
“Tuntutan belum siap kami bacakan hari ini karena rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Sulsel) belum turun,” kata jaksa Basri dalam persidangan.
Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah didakwa membeli uang palsu dari Mubin Nasir. Awalnya, Mubin mencari orang yang minat membeli uang palsu melalui perantara almarhum Mirsan Tahir.
Almarhum Mirsan Tahir kemudian menghubungi Sattariah dan menawarkannya pembelian dengan sistem 2 banding 1 yaitu 2 uang palsu ditukar dengan 1 uang asli. Sattariah yang selaku ibu rumah tangga itu pun tergiur dan turut menawarkannya kepada Sukmawaty.
“Kemudian Sukmawaty menukarkan uang asli miliknya sejumlah Rp 20 juta. Kemudian Mubin Nasir memberikan uang palsu sejumlah Rp 40 juta kepada Sukmawaty,” katanya.
“Kemudian saksi Sattariah juga menukarkan rupiah asli miliknya sejumlah Rp 500 ribu yang ditukar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1 juta,” imbuh jaksa.
Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah kemudian mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya untuk kebutuhan sehari-hari.