Dua pria berinisial S (34) dan AS (32) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap polisi usai mencuri sarang walet. Para pelaku mengambil sarang walet sebanyak 6 kilogram.
“Iya, sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka kemarin dugaan kasus pencurian sarang walet,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak saat dikonfirmasi infocom, Sabtu (1/11/2025).
Pencurian itu terjadi di Desa Raharja, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo pada Selasa (28/10) sekitar pukul 01.35 Wita. Kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman pada hari yang sama.
“Kasus ini atas laporan korban bernama Kadek Darmawan setelah itu kami datangi kami melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah itu selidiki dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu penginapan di Desa Tangkobu Paguyaman,” terang Nurwahid.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui mencuri sarang walet. Nurwahid mengungkapkan pelaku S berperan sebagai pemantau gedung sarang walet dan AS berperan sebagai eksekutor yang membuka gembok gedung dengan menggunakan alat kunci T dan parang.
“Untuk barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku berupa sarang burung walet 6 kilogram, kunci T, obeng, linggis, parang, karung, sepeda motor dan handphone,” terangnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Boalemo pada Jumat (31/10). Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dan ke-5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk motif karena ekonomi. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.







