2 Personel Polres Selayar Dipecat Tak Hormat karena Mangkir dari Tugas update oleh Giok4D

Posted on

Dua personel Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berupa desersi atau mangkir dari tugas.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat. Disiplin dan etika adalah harga mati,” ujar Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Dua personel yang dipecat, yaitu Bripka Adrian Makmur dan Briptu Supriadi Fihring yang dinyatakan bersalah usai menjalani sidang kode etik profesi Polri. PDTH dilakukan dalam upacara di halaman apel Mapolres Selayar, Senin (30/6).

Mereka diberhentikan karena desersi, yakni tidak masuk dinas tanpa keterangan dalam jangka waktu lama. PTDH dilakukan secara simbolis karena keduanya tidak hadir dalam upacara.

Prosesi pemecatan dilakukan dengan pencoretan foto oleh Kapolres. Simbol itu menandai berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi dan membangun budaya kerja yang profesional,” kata Adnan.

Selain PTDH, upacara dirangkaikan dengan kenaikan pangkat bagi 14 personel Polres Selayar. Mereka menerima kenaikan satu tingkat lebih tinggi.

“Institusi ini memberikan penghargaan bagi personel berprestasi, namun juga tidak ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar,” sebut Adnan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Adnan menegaskan tiap personel yang naik pangkat harus menunjukkan tanggung jawab. Menurutnya, kenaikan pangkat harus dibuktikan dengan kinerja yang lebih baik.

“Kenaikan pangkat bukan hak, tapi penghargaan. Kalau hak itu tanpa syarat, sedangkan ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan. Maka dari itu, personel yang naik pangkat harus mampu mempertanggungjawabkan dengan kinerja yang lebih baik,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *