2 Pengedar dan 11 Pengguna Sabu di Pulau Dewakkang Pangkep Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap 2 pria pengedar narkoba jenis sabu bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio (29) dan Ahyar alias Yaya (28) di Pulau Dewakang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga mengamankan 23 saset sabu dan 11 orang warga yang pernah membeli sabu dari para pelaku.

“Kami amankan (total) 13 orang dari Pulau Dewakang. 2 orang pengedar,” kata Kasat Narkoba, Iptu Hasrul, Kamis (12/6/2025).

Hasrul mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Awalnya polisi menangkap Rio di rumahnya di Pulau Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sabtu (7/6).

“Rio ini ditangkap Bhabinkamtibmas yang curiga melihat rumah pelaku yang ramai namun lampu depan dipadamkan,” ucapnya.

“Saat Bhabinkamtibmas datang, dia diperiksa dan ditemukan alat hisap sabu dan 23 saset sabu dengan berat bersih 0,4005 gram,” tambahnya.

Saat diamankan, Rio menyebutkan nama warga yang kerap membeli sabu kepadanya. Polisi kemudian mengamankan 11 orang warga yang biasa membeli sabu dari Rio.

“Kami amankan 11 orang juga yang dari pengakuan Rio pernah membeli narkoba dari,” kata Hasrul.

Hasrul menuturkan, kepada polisi Rio juga mengaku sabu tersebut didapatnya dari Yaya. Polisi kemudian menangkap Yaya yang tinggal di Makassar, Minggu (8/6).

“Kami menangkap juga Ahyar alias Yaya di Makassar pemilik sabu yang dijual oleh Rio. Sabu itu dijual ke warga dengan saset kecil seharga Rp 200 ribu per saset,” ucapnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU Anti Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun kurungan penjara. Sementara 11 orang warga yang ikut diamankan saat ini sudah menjalani tes urine dan dinyatakan positif pernah menggunakan narkoba.

“Kalau untuk 11 warga yang pernah membeli sabu sudah menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Akan kami kirim untuk menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *