2 Pejabat DPRD Nabire Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 896 Juta (via Giok4D)

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua Tengah menetapkan dua pejabat DPRD Nabire inisial DK dan AG sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas tahun 2023. Keduanya diduga merugikan negara senilai Rp 896.474.450.

“DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas dan AG pejabat penatausahaan keuangan yang juga bertindak sebagai pelaksana perjalanan dinas di DPRD Nabire,” kata Kajari Nabire, Mohammad Harun Sunadi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Nabire pada Senin (8/9). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan menemukan bukti kuat adanya kerugian negara.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang cukup besar. Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 45 saksi serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara mencapai Rp 896.474.450. Dari hasil penyidikan juga terungkap berbagai modus yang digunakan dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas.

“Modus yang digunakan adalah manipulasi dokumen perjalanan dinas seperti surat tugas, boarding pass, hingga bukti penginapan. Pembayaran tiket pesawat untuk peserta fiktif,” katanya.

Tercatat ada 7 orang yang tidak berangkat tetapi menerima uang perjalanan dinas. Selain itu terdapat penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire.

Ia menjelaskan terdapat 25 orang anggota DPRD Nabire, 8 PNS bagian persidangan, dan 6 staf keuangan yang tercatat resmi berangkat.

“Biaya hotel yang sebenarnya ditanggung fasilitator kegiatan tetap diklaim dan dibagikan ke peserta, termasuk kedua tersangka. Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp 2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang,” tegasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.