Dua pasangan muda-mudi berinisial JS (20), PR (19), AS (23) dan CA (22) bukan suami istri kedapatan bermesraan di kamar penginapan di Ambon, Maluku. Mereka lalu ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.
“Saat memeriksa sejumlah penginapan, kami mengamankan dua pasangan muda-mudi bukan pasangan suami istri sedang berduaan di kamar penginapan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Pasangan muda-mudi itu diciduk tim Satgas Ops penyakit masyarakat (Pekat) Polda Maluku di sebuah penginapan di Kecamatan Sirimau, Sabtu (3/5) malam. Areis menyebut, saat polisi datang dua pasangan itu sedang berada di dalam kamar penginapan.
“Dua pasangan itu sedang bermesraan di dalam kamar yang berbeda di sebuah penginapan. Saat diperiksa identitas ternyata bukan pasangan suami istri,”
jelasnya.
Pasangan tersebut kemudian digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Selanjutnya diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.
“Kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Apabila mereka kembali ditemukan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Lanjut Areis selain penginapan, tim Satgas Ops Pekat juga menyasar sejumlah karaoke. Para pengunjung di tempat hiburan malam didatangi dan diminta menunjukan identitas.
“Kita cek identitas setiap pengunjung yang hadir, apakah terdapat pengunjung yang masih dibawah umur dan apakah terdapat penggunaan obat-obatan terlarang. Dan hasilnya tidak ditemukan,” jelasnya.
Areis menambahkan bahwa operasi pekat merupakan upaya Polda Maluku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Dia pun mengajak masyarakat kalau ada persoalan segera melapor ke pihak keamanan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kalau ada persoalan yang terjadi segera melaporkan kepada aparat keamanan (TNI-Polri) terdekat, jangan main hakim sendiri karena tindakan tersebut juga melanggar hukum,” imbuhnya.