Dua oknum polisi berinisial RJ (39) dan SR (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diamankan terkait kasus narkotika sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus yang sama. Kedua oknum polisi itu pun mengajukan banding.
“Sudah di sidang kode etik kemarin putusan PTDH. Namun keduanya mengajukan banding,” ujar Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR kepada infoSulsel, Senin (7/7/2025).
Ali mengatakan kedua oknum polisi itu menjalani sidang kode etik secara terpisah di Mapolres Bone. RJ disidang pada Kamis (19/6) sedangkan SR pada Senin (23/6).
“Baru proses banding, nanti akan di sidangkan. Waktunya 30 hari baru ada putusan apa bandingnya diterima atau tidak,” kata Ali.
Ali menuturkan kedua oknum polisi tersebut kembali ditangkap terkait kasus narkoba sebelum putusan bandingnya keluar. Menurutnya, kasus terbaru ini akan menguatkan sanksi PTDH keduanya.
“Namun, dengan ada lagi kasus ini akan menguatkan putusan PTDH-nya yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut,” imbuhnya.
“Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir,” tambah Ali.
Dia mengungkapkan tidak hanya dua oknum polisi yang mendapat sanksi tegas. Total ada tujuh orang yang menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH.
“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum polisi berinisial RJ dan SR diamankan usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (28/6). RJ dan SR ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial MF (18), HR (40), dan ST.
“Betul, ada 5 orang keseluruhan yang kami amankan, dua diantaranya merupakan oknum polisi. Kedua oknum tersebut diserahkan di Propam Polres Bone untuk diproses,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityama Firmansyah, Minggu (6/7).