2 Oknum Polisi Bone Diduga Peras Korban Pencurian Dipatsus, Terancam PTDH

Posted on

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi memastikan dua oknum polisi yang diduga memeras korban pencurian ikan hingga Rp 15 juta akan diproses etik dan terancam dipecat tidak hormat (PTDH). Keduanya kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Kemarin sudah diamankan dan ditempatkan khusus (Patsus) di sel Propam Polres Bone. Saat ini menunggu sidang (kode etik) apakah didemosi, atau PTDH,” kata Sugeng kepada infoSulsel, Rabu (1/10/2025).

Sugeng mengatakan kedua oknum tersebut masing-masing berinisial Aipda YR dan Bripda AD. Mereka merupakan personel Polsek Cina.

“Dua oknum polisi Aipda YR dan Bripda AD dari Polsek Cina yang diduga meminta uang kepada korban dalam kasus pencurian ikan,” ujar Sugeng.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum yang melanggar. Propam tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang mencederai nama baik institusi.

“Kedua oknum sudah pernah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan mereka juga akan dihadapkan ke sidang kode etik Polri,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat korban bernama Saung melaporkan tindak pidana pencurian ikan di empang miliknya seluas 7×20 meter pada 9 Juni 2025 lalu. Hanya saja laporannya tidak kunjung ada perkembangan.

Bahkan, korban disebut mengeluarkan uang hingga Rp 5 juta selama proses pelaporan, tetapi perkembangan kasus tak kunjung jelas. Belakangan, ada oknum polisi lainnya meminta tambahan uang Rp 10 juta dengan alasan untuk mempercepat penanganan perkara di tingkat Polres Bone.