2 Oknum Pengacara di Manado Diduga Perkosa Wanita Usai Konsultasi Perkara

Posted on

Dua oknum pengacara berinisial AT dan TM ditangkap usai diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun yang merupakan kliennya di , Sulawesi Utara (Sulut). Korban diperkosa setelah berkonsultasi terkait perkara yang ditangani oleh kedua pelaku.

Kepala Seksi (Intel) Kejari Manado, Arthur Piri menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Salah satu pelaku berinisial TM sudah ditahan.

“TM sudah ditahan dan AT belum karena yang bersangkutan diopname di Rumah Sakit ODSK,” kata Arthur kepada infocom, Jumat (23/5/2025).

Arthur menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu penginapan di Manado pada Juni 2024. Korban sebelumnya diajak makan setelah konsultasi terkait kasusnya.

“Klien dari tersangka AT yang adalah pengacara. Kemudian diajak konsultasi terhadap klien. Ini korban dibawa ke restoran dan diberi makan,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku AT bersama TM membawa korban ke sebuah kafe hingga ditawari minum alkohol. Korban yang mabuk kemudian dibawa ke penginapan.

“Yang satu (AT) sempat melakukan persetubuhan, tapi yang satu (TM) belum sempat melakukan persetubuhan karena korban sempat sadar dan melarikan diri,” ujar Arthur.

Arthur mengatakan penyidik kepolisian sudah menyerahkan satu tersangka berinisial TM ke Kejari Manado pada Kamis (15/7). Sementara tersangka AT belum dilimpahkan karena dirawat di rumah sakit.

“Yang satu (tersangka AT) kalau sudah sembuh nanti penyidik polisi bawa di kantor untuk diserahterimakan,” ujar Arthur.

Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sementara tersangka AT dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS.

Tersangka TM pun ditahan selama 20 hari sejak dilimpahkan ke kejaksaan. Arthur mengatakan kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan agar tersangka segera diadili.

“Berkasnya sudah tinggal perampungan surat dakwaan tapi hanya khusus satu tersangka yang sudah kami terima, kalau yang satu kan belum karena masih sakit,” jelasnya.