2 Minimarket di Takalar Disegel Satpol PP gegara Belum Kantongi Izin

Posted on

2 Minimarket di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disegel pemerintah setempat lantaran dianggap belum mengantongi sejumlah izin. Jumlah toko modern di Takalar juga dianggap melebihi potensi dan target pasar.

Kedua minimarket yang disegel berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Pattallassang, Takalar, Rabu (28/5). Tim gabungan yang menyegel terdiri dari Satpol PP dan sejumlah dinas terkait, termasuk pihak pemerintah kecamatan.

Kasatpol PP Takalar Sirajuddin Saraba mengatakan penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar tentang izin toko modern. Dalam moratorium tersebut, dijelaskan bahwa selain dinilai melebihi potensi dan target pasar, sebaran toko modern juga menumpuk dalam kota.

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” kata Sirajuddiin dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Sirajuddin juga menyampaikan bahwa dua bangunan toko retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin. Beberapa di antaranya berupa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

“(Belum memiliki) Izin perdagangan, izin UKL-UPL dari instansi terkait,” katanya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *