2 Kurir Narkoba Simpan Sabu 7 Kg di Palu Ditangkap

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palu. Dua pelaku berinisial VR (29) dan MH (26) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram sabu dan 25 butir ekstasi.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Nuri, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Minggu (21/9) dini hari. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan barang haram tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Sembiring mengatakan pelaku awalnya hanya menyimpan delapan bungkus sabu. Namun belakangan diketahui jika masih ada barang bukti lain yang sudah dipecah dan diedarkan.

“Awalnya tersangka mengaku ada delapan bungkus sabu, namun sebagian sudah dipecah dan disebar,” ujar Sembiring.

Dari keterangan polisi, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran.

“I saat ini masih diburu. Proses penyidikan masih berjalan, kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” papar Sembiring.

Selain menyita barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu, ponsel, dan tas besar hitam. Barang haram itu diduga berasal dari luar daerah.

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *