Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), A dan M telah menjalani sidang dakwaan kasus pengeroyokan maut terhadap driver ojek online (ojol) bernama Rusdamdiansyah alias Dandi (26) saat demo berujung ricuh di Makassar. Seorang pria dewasa bernama Muhammad Randi Saputra turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (19/11), Terdakwa Randi awalnya mengajak A dan M menonton aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (29/8). A dan M kemudian menolak ajakan tersebut.
“Akan tetapi Terdakwa (Randi) terus memaksa untuk ikut sambil mengancam dengan mengatakan ‘Kalau tidak mau ko saya pukul ko itu’, sehingga A bersama M ikut dengan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar.
Mereka kemudian menonton aksi unjuk rasa yang sedang terjadi di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Tak lama setelah itu, mereka mulai mendekati kerumunan massa yang berada di depan halte UMI Makassar.
“Tidak lama kemudian ada teriakan orang yang mengatakan ‘intel’, sehingga terdakwa (Randi) yang mendengar teriakan tersebut kemudian ikut berteriak dengan mengatakan ‘intel’, ‘intel’ sambil terdakwa berlari menuju ke arah orang yang diteriaki intel tersebut,” jelas jaksa.
Jaksa menyebut orang yang diteriaki tersebut adalah korban Rusdamdiansyah alias Dandi, yang saat itu sedang dipukuli oleh beberapa orang dengan balok kayu dan tangan kosong. Melihat kondisi itu, Terdakwa Randi ikut memukul korban.
“Terdakwa ikut memukul pada bagian paha kiri dan kanan korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal (tinju) sebanyak 3 kali lalu memukul pada bagian perut korban sebanyak 1 kali,” ungkap jaksa.
Terdakwa kemudian mundur dari kerumunan dan menyuruh A dan M untuk ikut memukul korban. A kemudian memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan bambu, sedangkan M memukul lengan kiri korban sebanyak satu kali dengan tangan terkepal.
“Posisi korban pada saat itu dalam keadaan sudah lemas dan terbaring tengkurap di trotoar dengan posisi kepala korban berada di trotoar dan perut sampai kaki korban di jalan raya,” katanya.
Setelah melancarkan aksinya, Terdakwa Randi dan A pergi meninggalkan lokasi menuju Flyover, sementara M pulang ke rumah. Diketahui, Terdakwa Randi sempat melemparkan bom molotov ke arah gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah ia rakit sebelumnya.
Sementara itu, korban sempat diselamatkan oleh beberapa massa aksi lainnya dan dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban mengalami kritis sehingga dirujuk ke RSUP Kemenkes Makassar.
“Korban (sempat) mendapatkan perawatan medis hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di RSUP Kemenkes Makassar,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dalam dakwaan kedua dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan ketiga.
Sebagai informasi, Terdakwa Randi juga didakwa dalam berkas terpisah yakni melakukan penyerangan dengan melempar bom molotov ke gedung Kejati Sulsel. Akibatnya, Kejati Sulsel mengalami kerugian hingga mencapai Rp 472 juta.
Perbuatan Terdakwa Randi tersebut dinilai melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP. Selain itu, Randi juga didakwa melanggar Pasal 170ayat1KUHP.







