Sebanyak 2.545 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bone menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak untuk formasi 2022 dan 2023. Bupati Bone Andi Asman Sulaiman kemudian mewanti-wanti para PPPK untuk tidak terlibat narkoba dan melakukan korupsi.
“Jangan sekali-kali bersentuhan dengan narkoba, kalau ada yang positif narkoba, SK-nya tidak akan diperpanjang. Jangan juga ada korupsi, termasuk korupsi waktu,” ujar Andi Asman kepada para PPPK, Jumat (7/11/2025).
Penyerahan SK itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bone, Kamis (6/11). Bupati Bone didampingi oleh Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, dan Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam.
Andi Asman menegaskan pentingnya kedisiplinan dan integritas aparatur. Selain itu, dia juga mengingatkan agar para PPPK bijak bermedia sosial dan menjaga etika di dunia maya.
“PPPK wajib disiplin dan berintegritas untuk menjadi pelopor dalam mendukung visi Bone Maberre, mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kita butuh kerja sama dan sinergitas tanpa ego sektoral,” tegasnya.
“Jadilah garda terdepan perubahan untuk Bone yang lebih baik. Utamakan pelayanan kepada masyarakat,” sambung Andi Asman.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam menambahkan, sebelum penyerahan SK seluruh PPPK menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN. Kemudian perpanjangan kontrak PPPK bervariasi dari 1 sampai 5 tahun.
“Semua di tes urine kemarin, kalau ada yang postifi SKnya tidak diperpanjang. Sedangkan untuk perpanjangan kontrak PPPK dilakukan antara satu hingga lima tahun, tergantung kebutuhan daerah dan hasil evaluasi kinerja. Perpanjangan bisa terus dilakukan sampai usia pensiun jika kinerjanya baik,” ucapnya.
