Seorang terpidana bernama Tony Gosal alias Welly telah menjadi buronan kasus pemalsuan dokumen perusahaan di Papua, selama 16 bulan. Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk Tony yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang berada di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Rabu (26/11). Operasi ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, dan Tim Intelijen Cabang Kejari Pelabuhan Makassar.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor SP.OPS-1439 tanggal 21 November 2025, beserta dengan surat permintaan bantuan resmi untuk pengamanan buronan dari Kejari Jayapura,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Soetarmi menjelaskan Tony dinyatakan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman. Tony merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan vonis satu tahun penjara.
“Jadi DPO ini sudah dipanggil tiga kali berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, yang bersangkutan memilih untuk melarikan diri dan terdeteksi keberadaannya di Kota Makassar,” jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya bersama tim menangkap Tony usai melakukan pengintaian di tempat persembunyiannya selama empat hari. Proses pengamanan pun berjalan aman dan lancar.
“Dan hari ini telah dibawa untuk diinterogasi dan akan kami serahkan nanti kepada jaksa eksekutor (Kejari Jayapura) untuk melakukan eksekusi kepada DPO tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa operasi tersebut menunjukkan komitmen mereka dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan. Langkah ini juga bertujuan menekan angka buronan yang masih berkeliaran di masyarakat.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.







