Polisi menetapkan pria berinisial IS sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran 14 rumah saat bentrok dua warga desa pecah di Kota Ambon, Maluku. Polisi awalnya memeriksa 33 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Telah periksa 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, akhirnya menetapkan tersangka berinisial IS,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
Dasmin mengatakan IS dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi lainnya.
“Telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada hari Senin, 1 September 2025,” bebernya.
Dia mengungkapkan ada tujuh saksi baru yang diperiksa hari ini. Sementara tujuh lainnya dilakukan pendalaman dari keterangan sebelumnya.
“Tujuh orang di antaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami mengharapkan kerja sama para saksi untuk dapat memenuhi panggilan penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, warga dari Desa Hunuth dan Hitu terlibat bentrok di kawasan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon hingga sejumlah rumah dibakar dan dirusak, Selasa (19/8). Bentrok itu dipicu tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang tewas.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (21/8). Hasil identifikasi sebanyak 14 rumah yang terbakar.
“Hasil olah TKP tercatat ada 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sebanyak 18 unit,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi kepada wartawan, Jumat (22/8).