122 Kepala Desa di Enrekang Keluhkan Gaji 3 Bulan di 2024 Belum Dibayar | Giok4D

Posted on

Sebanyak 122 kepala desa di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan tunggakan gaji 3 bulan yang tidak kunjung dibayarkan. Tunggakan tersebut akibat penghasilan tetap (siltap) yang seharusnya diberikan ke desa tertunda pembayarannya.

“Jadi ini menyangkut gaji pokok yang menjadi penghasilan utama aparat desa yang belum terbayarkan selama 3 bulan,” kata salah satu kepala desa di Enrekang inisial MS kepada infoSulsel, Rabu (24/9/2025).

MS memaparkan gaji pokok 3 bulan yang belum terbayarkan tersebut yakni triwulan IV tahun 2024 lalu. Para kepala desa dan staf berharap Pemkab Enrekang dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sebab dampak paling nyata adalah kejenuhan dan semangat kerja aparatur desa menurun karena penghasilan mereka tidak terpenuhi,” jelasnya.

Kepala desa lainnya inisial IA juga mengeluhkan belum terbayarkannya gaji kepala desa dan para staf di desa. Dia menegaskan pihaknya tidak menuntut agar dana siltap dibayarkan sekaligus, namun bisa secara bertahap.

“Kami memahami kondisi keuangan daerah. Kedatangan kami bukan berarti harus diselesaikan tahun ini,” bebernya.

Dia mengaku butuh janji dan komitmen Pemkab Enrekang bahwa dana siltap akan tetap tersalurkan. Dengan demikian, gaji para kepala desa dan staf bisa segera dibayarkan.

“Yang penting ada komitmen dari Bapak Bupati untuk membayar, kalau tahun ini belum bisa, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa,” tegasnya.

Plt Sekda Enrekang Zulkarnain Kara mengakui sejumlah kepala desa telah datang ke Kantor Bupati Enrekang untuk mempertanyakan terkait jadwal penyaluran pada Senin (22/9) lalu. Para kepala desa berharap Pemkab dapat segera membayarkan hak kepada pemerintah desa.

“Mereka (kepala desa) datang dan saya juga hadir dalam pertemuan tersebut. Pertanyaannya sama, bagaimana dengan hak mereka di tahun 2024,” bebernya.

Dia menguraikan, masalah yang terjadi adalah alokasi dana desa (ADD) berupa siltap untuk 122 desa selama 3 bulan di tahun 2024 lalu belum terbayarkan karena proses administrasi pembayaran. Saat tutup anggaran, proses pembayaran Siltap belum terbayarkan ke desa.

“Dalam ADD terdapat dua komponen, yaitu siltap dan non-siltap. Jumlahnya sekitar Rp 14 miliar. Persoalan ini sebenarnya terkait dengan mekanisme perencanaan penganggaran di triwulan IV tahun 2024, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember. Saat itu penganggaran sudah dilakukan, tetapi ketika tutup buku, pembayaran tidak sempat terealisasi,” bebernya.

Dia memaparkan, Pemkab Enrekang saat ini memang memiliki keterbatasan fiskal. Sehingga banyak utang Pemkab yang belum terbayarkan.

“Kondisi fiskal kita memang sedang berat. Kalau bicara soal sumber anggaran, kita punya PAD, dana transfer, dan dana hibah. Namun sebagian besar masih sangat bergantung pada transfer dari pusat,” terangnya.

Dia menegaskan, Pemkab akan mengupayakan agar pembayaran tunggakan siltap tersebut dapat diselesaikan Pemkab secara bertahap. Dia menyampaikan di APBD Perubahan 2025 telah dimasukkan anggaran Rp 10 miliar untuk membayar utang.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kemarin dalam perubahan anggaran ada sekitar Rp 10 miliar. Nah, semua pihak merasa punya hak untuk mengakses dana tersebut. Pihak ketiga juga banyak yang menuntut pembayaran utang, guru juga menuntut, sementara dana yang ada terbatas. Jadi memang perlu ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang harus didahulukan pembayarannya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *