11 Warga Curi Solar Perusahaan Sawit di Sorong Ditangkap, Massa Blokade Jalan update oleh Giok4D

Posted on

Polisi menangkap 11 warga karena mencuri solar milik perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Distrik Moisigin, Kabupaten Sorong. Namun penangkapan ini membuat masyarakat adat Malamoi bereaksi dan justru memblokade jalan menuju perkebunan milik perusahaan.

Pemalangan perkebunan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Distrik Moisigin terjadi pada Kamis (5/6). Massa keberatan atas penangkapan 11 warga yang dituding telah mencuri dan menjual BBM milik perusahaan.

“Pemalangan tersebut buntut dari 11 warga ditahan buntut dugaan penjualan BBM jenis solar,” kata tokoh masyarakat Suku Malami, Nikson Malami dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Pihaknya menilai tuduhan pencurian dan penjualan solar milik perusahaan belum terbukti. Dia juga menuding pihak perusahaan tidak mau menghadapi warga membahas persoalan ini.

“Kami tidak akan hentikan aksi ini jika belum ada titik terang dari persoalan tersebut, sebab keluarga kami dituduh jual solar namun belum punya bukti cukup soal tuduhan itu,” ujarnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sementara itu, Polres Sorong telah menahan 11 warga yang mencuri solar milik PT IKSJ. Aksi kejahatan para pelaku membuat perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

“Untuk pencurian bahan bakar ini sudah dilakukan bukan hanya satu kali, tapi berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus kepada wartawan, Kamis (5/6).

Sebelas pelaku ditangkap di wilayah Sorong pada Sabtu (10/5). Mereka sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan kita lakukan pemeriksaan kembali kepada mereka sebagai saksi sebelumnya. Maka kita gelar untuk penetapan tersangka. Dalam penyelidikan mereka mengakui bahwa mengambil minyak di pinggir jalan,” jelasnya.

Kesebelas tersangka masing-masing bernama Oktovianus Masinau (40), Libert (35), Host (27), Marianus (33), Aldi (24), Galu (25), Maikel Haris (25), Agus Olla, Maksi (31), Rivaldi (27), Gerson (30). Para pelaku mencuri solar perusahaan di pinggir jalan.

Erikson mengatakan, para tersangka telah diambil keterangan mendalam dan saat pemeriksaan itu para pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan.

“Tidak setiap hari (curi solar), misalkan satu liter atau dua liter, tidak setiap hari. Tergantung mereka aja. Itu kerugian yang ditimbulkan itu sekitar kurang lebih Rp 200 juta lebih,” kata Erikson.