11 Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar-Sulsel Terungkap Lewat Live TikTok

Posted on

Polisi menetapkan 11 tersangka pembakar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Identitas para tersangka salah satunya terungkap lewat siaran langsung atau live di TikTok saat aksi pembakaran berlangsung.

“Iya, salah satunya itu (polisi mengungkap identitas pelaku pembakaran lewat live TikTok),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Kendati demikian, Didik belum merinci identitas tersangka yang terungkap lewat live TikTok tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya sudah mengamankan 11 pelaku perusakan Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

“Ada tiga yang melakukan pengrusakan dan pembakaran di DPRD Provinsi kemudian 8 di Kota Makassar. Sekarang sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Didik juga membeberkan peran masing-masing tersangka. Ada yang terlibat pencurian atau penjarahan, perusakan, hingga pembakaran.

“Ada berbagai macam peran, ada yang melakukan pencurian 363 ada beberapa aset di sana yang dibawa. Kemudian juga pengrusakan di kantor DPRD itu kemudian ada juga melakukan pembakaran,” ujarnya.

“Yang melakukan pembakaran ini kita kenakan di pasal 187 ayat 3 di sini membahayakan nyawa dan melibatkan meninggalnya seseorang. Ini ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Selain itu, Didik merinci ancaman pidana bagi para tersangka. Untuk pasal perusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan Pasal 363 diancam 7 tahun, pencurian biasa Pasal 362 5 tahun, sementara pembakaran memiliki ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Yang lain macam-macam yang 170 ini pengrusakan secara bersama-sama ini 5 tahun 6 bulan kemudian 363 ini 7 tahun. 362 ada 5 tahun kemudian pembakaran ini ada tiga ayat yang berbeda kalau ayat 1 ini membahayakan atau merusak barang, kejadian kebakaran itu akibatnya rusaknya barang ini 12 tahun,” ungkapnya

“Kemudian membahayakan nyawa itu 15 tahun tetapi turut membahayakan nyawa dan terjadinya korban itu 20 tahun maksimal dan seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pembakaran gedung wakil rakyat tersebut. Dia menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah.

“Tersangka on progres akan bertambah,” kata Setiadi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang terkait kericuhan di kantor DPRD Palopo. Para pelaku tersebut kini diamankan di Polda Sulsel.

“2 orang perusakan DPRD Palopo. Penanganan Polres Palopo. Untuk sementara (12 orang yang sudah diamankan oleh Polda Sulsel),” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *