11 Tahun DPO Pembunuhan, Anggota DPRD Wakatobi Litao Resmi Ditahan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Lita alias Litao yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anak akhirnya ditahan polisi. Litao sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 tahun silam.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Iis mengatakan Litao ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (19/9). Dia menegaskan penyidik memiliki bukti yang cukup bahwa Litao melakukan tindak pidana.

“Litao diperiksa oleh penyidik Jumat kemarin dan langsung ditahan. Penyidik yakin terdapat bukti cukup Litao melakukan tindak pidana kekerasan (pembunuhan),” ujar dia.

Sementaara kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengapresiasi penahanan tersangka. Ia mengatakan penahanan ini merupakan hal yang paling ditunggu oleh keluarga sejak 11 tahun silam.

“Kami mengapresiasi penahanan tersangka. Kalau keluarga sangat senang mendengar informasi penahanan, karena 11 tahun menunggu,” katanya.

Sofyan berharap agar tersangka segera diproses hingga ke meja hijau. Ia berharap agar polisi bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Ya pihak keluarga berharap polisi bisa bekerja profesional dan tersangka ini bisa segera dihukum sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Diketahui, Litao diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam. Polisi telah menetapkan Litao sebagai DPO kala itu, namun belakangan malah menjadi anggota DPRD Wakatobi hasil Pileg 2024.

Polisi baru menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Usut punya usut, Litao bisa daftar dan lolos menjadi legislator setelah SKCK-nya terbit dari kepolisian.

Polda Sultra mengaku ada kelalaian dalam penerbitan SKCK terhadap Litao yang masih berstatus buronan. Pihaknya pun memberikan sanksi demosi kepada oknum polisi berinisial Aiptu S yang menerbitkan SKCK untuk Litao.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Dari hasil audit internal, ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit,” kata Iis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *