Polisi mengungkap 10 anggota geng motor yang ditangkap di , Sulawesi Selatan (Sulsel), melibatkan guru honorer hingga mahasiswa. Para pelaku sempat menabrak polisi saat hendak dicegat karena mau melakukan tawuran.
“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Adapun 10 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Para pelaku merupakan geng motor dari 3 kelompok berbeda.
“Ini tiga geng motor, tapi mereka tergabung dalam satu kelompok bertemu dengan geng motor lainnya yang sudah melakukan janji untuk berantem di situ, tawuran di situ,” ujarnya.
Mereka merencanakan aksi tawuran setelah janjian atau saling menantang lewat media sosial. Aksi tawuran itu kerap disiarkan secara langsung lewat media sosial.
“Tawuran antar kelompok ini sekarang ini dilakukan secara di media sosial. Mereka melakukan namanya COD, COD itu janjian antar satu kelompok dengan geng motor lain melalui media sosial,” jelasnya.
“Ketika mereka melakukan tawuran mereka live di TikTok atau live di FB dan Instagram, dan rekamannya pun mereka share. Nah ini ketika mereka share dengan anak-anak lain yang lalu menginspirasi,” tambah Arya.
Sebelumnya diberitakan, 10 pelaku ditangkap saat hendak merencanakan aksi tawuran. Polisi yang mendapat informasi kemudian turun hendak membubarkan aksi perang kelompok tersebut.
Dalam perjalanan, aparat menghadang pelaku di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala pada Minggu (1/6). Namun para pelaku melakukan perlawanan hingga nekat menabrak aparat.
“Ada polisi yang terluka karena sempat ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu, terus ditabrak sehingga anggota polisi jatuh, dan juga terluka,” ungkap Arya.
Atas perbuatannya, 10 pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.