Polisi menetapkan seorang warga berinisial MY sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka diduga mengelola lahan secara ilegal usai mengklaim kepemilikan tanah di lokasi.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Penetapan tersangka oleh tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Minggu (11/1) malam. Penyidikan kemudian melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (12/1).
“Tersangka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin di Mapolres Gowa,” kata Aldy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan, tersangka mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi. Tersangka juga diduga mengelola hutan lindung itu secara ilegal.
“Tersangka berinisial MY. Yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidik sudah memeriksa sembilan saksi termasuk kepala Desa Desa Erelembang.
“Terkait kemungkinan keterlibatan kepala desa, itu masih kami dalami. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, hutan lindung di Gowa gundul akibat illegal logging atau penebangan liar. Hal itu terungkap saat aparat kepolisian dan Pemkab Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Jumat (12/12) dini hari.
Usut punya usut, hutan lindung yang dibabat berada dalam kawasan izin pengelolaan perhutanan sosial oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi. KSU mengantongi izin pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 3.000 hektare sejak 2019.
Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang DLHK Sulsel Khalid Ibnul Wahab mengaku lahan seluas 1 hektare di antaranya dididuga dibabat oleh oknum warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Menurut Khalid, KSU tidak mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan di lokasi.
“Jadi lokasinya berada di Malenteng, Desa Erelembang, Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Luas lokasi yang dibuka 1,075 hektare sesuai pengukurannya teman-teman di KPH Jeneberang,” tutur Khalid saat dikonfirmasi wartawan.







