Polisi kembali menangkap satu pelaku penembakan yang menewaskan Husain (35) dalam mobilnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AF alias C (30). Hingga kini, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.
“Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Muhapris mengatakan AF ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu atas kasus narkoba. Namun dari hasil pengembangan, AF juga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Husain.
“AF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Polman, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lain, mereka mengungkap keterlibatan AF (kasus pembunuhan Husain),” ungkapnya.
Muhapris tidak membeberkan peran AF dalam kasus ini. Meski begitu dia membenarkan jika AF memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lain.
“Masalah perannya (AF) nanti press rilis kita bisa tahu semua, yang jelas berkeluarga dia, entah saudara atau sepupu, ada hubungannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhapris mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan bukti di lapangan. Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka,” bebernya.
Dia mengimbau agar keluarga korban bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi. Dia juga berharap masyarakat tidak percaya dengan isu yang belum tentu kebenarannya terkait kasus ini.
“Sebelum ada rilis resmi dari Polres Polman, masyarakat diimbau tidak menyebarkan isu atau berita yang belum jelas sumbernya. Ini untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban awalnya ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sabtu (20/9) sekira pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, ditemukan peluru bersarang di kepalanya.
Polisi kemudian menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial DR, AK, dan F. Dua tersangka yakni DR dan AK dibekuk di tempat berbeda pada Minggu (19/10) dini hari, sedangkan F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, Senin (20/10).
“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10).







